MAKALAH DATA FORGERY
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
https://agungg112.blogspot.com/2020/06/eptik-pertemuan-11.html
https://erizazl21.blogspot.com/2020/06/tugas-eptik-pertemuan-11.html
https://erizazl21.blogspot.com/2020/06/tugas-eptik-pertemuan-11.html
Disusun Oleh :
1.
Agung Gumelar (12173462)
2.
Erizal Nurhuda (12173550)
3.
Ilham Rasunda (12173573)
4.
Nopa Nopiana (12173649)
5.
Panji Kurniawan (12174261)
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
PSDKU
BOGOR
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Data Forgery” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah pertemuan 11.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan
nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan
terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Bogor
2. Ketua Program
Studi Teknik Komputer UBSI Bogor
3. Hafzan Elhadi,
S.Kom., M.Kom., Lc. selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua
tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
Bogor, 20 juni 2020
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah
lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau
dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 MAKSUD & TUJUAN
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai
semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan
menambah pengetahuan kami tentang Data Forgery.
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah
dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal
ini tentang kasus data forgery.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Data
Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
2.2. Contoh
Kasus Data Forgery
Data Forgery instagram pada Android Apps.
a. Pemaparan
Kasus
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone,
yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu.
Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai
$1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat
cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah
menemukan web page palsu yang mengajak
user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link
yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b. Modus
Pelaku :
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website
instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook
instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan
masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan
dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
2.3. Penanggulangan
:
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah
dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan
memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah
diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs
dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta
mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka
e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan
menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama
karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3. Click the Link Below
to gain access to your account. Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. PENYEBAB
TERJADINYA DATA FORGERY
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
khususnya data forgery :
a. Faktor Politik
b. Faktor Ekonomi
c. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1) Kemajuan Teknologi Informasi
2) Sumber Daya Manusia
3) Komunitas Baru
3.2. HUKUM
TENTANG DATA FORGERY
Pasal
30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal
35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal
46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
5. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal
51
Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Data forgery merupakan sebuah
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data forgey ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan Data forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran
sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita
harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi account yang kita punya
secara hati-hati
3. Updatelah username dan password
anda secara berkala