MAKALAH ILLEGAL CONTENTS
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
1.
Agung Gumelar (12173462)
2.
Erizal Nurhuda (12173550)
3.
Ilham Rasunda (12173573)
4.
Nopa Nopiana (12173649)
5.
Panji Kurniawan (12174261)
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
PSDKU BOGOR
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Illegal Contents” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah pertemuan 10.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas
Makalah Semester 6 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah
penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Bogor
2. Ketua Program
Studi Teknik Komputer UBSI Bogor
3. Hafzan Elhadi,
S.Kom., M.Kom., Lc. selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua
tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
Bogor,
12 juni 2020
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya
beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain
Adanya cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Rumusan
yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai
berikut :
1. Sejarah Cybercrime
2. Klasifikasi
Cybercrime
3. Jenis-jenis
Cybercrime
4. Ilegal Contents
Tujuan
dari penyusunan makalah “Cybercrim Ilegal Contents”adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT
2.Menambah wawasan tentang Cyber
Crime
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam perkembangannya
kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah
biru
2. Kejahatan kerah
putih
Cybercrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup
kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian
yang ditimbulkan
Cybercrime itu
sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Cyberpiracy merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer,
bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
2.
Cyberpass merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh
kegiatan yang berhubungan dengannya.
3.
Cybervandalism merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya,
virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
A. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
B. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah
gunakan.
C. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
D. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
E. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
F. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
BAB III
PEMBAHASAN
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat
merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau
yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh
Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena
dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku
kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan
baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyakterjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto
mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan
menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti
itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun
mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral
dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Pelaku dan Peristiwa
dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum,
sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan
Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan
penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal
27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak,
yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya
tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan
penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU
ITE).
Solusi pencegahan
cyber crime illegal content:
• Tidak memasang
gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya
• Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang dapat memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa tidak
• Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
• Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi
• Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai
berikut :
1. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi.
2. Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal
Contents.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar