MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
https://erizazl21.blogspot.com/2020/06/tugas-eptik-pertemuan-9.html
https://offng.blogspot.com
https://offng.blogspot.com
https://rassundaiham.blogspot.com
panji-kurniawn.blogspot.com
Disusun Oleh :
1.
Agung Gumelar (12173462)
2.
Erizzal Nurhuda (12173550)
3.
Ilham Rasunda (12173573)
4.
Nopa Nopiana (12173649)
5.
Panji Kurniawan (12174261)
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
PSDKU BOGOR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access To Computer
System and Service” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah pertemuan 9.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas
Makalah Semester 6 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah
penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Bogor
2. Ketua Program Studi Teknik
Komputer UBSI Bogor
3. Hafzan Elhadi,
S.Kom., M.Kom., Lc. selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah
memberikan dukungan moral maupun spiritual
Bogor,
06 juni 2020
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan
internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa
ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian
bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari
permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam
era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai
komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa
yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber
crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang
begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan
komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua
kegiatan computer crime :
1.
Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu
sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga
tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas Negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi computer.
2.
Kejahatan yang menyangkut program
atau software computer.
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya.
4.
Tindakan yang mengganggu operasi
computer
5.
Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap
tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang
melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai
berikut :
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia
nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat
memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
a.
Hak Cipta (Copy Right)
b.
Hak Merk (Trade Mark)
c.
Pencemaran nama baik (Defamation)
d.
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
e.
Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
f.
Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, domain name
g.
Kenyamanan individu (Privacy)
h.
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
i.
Tindakan kriminal biasa menggunakan
TI sebagai alat
j.
Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
k.
Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
l.
Pornografi
m.
Pencurian melalui internet
n.
Perlindungan konsumen
o.
Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru
yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April
2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber),
termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman
dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
b. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHP
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibat hokum di Indonesia
d. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37) :
-Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian
dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi
Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And
Service
Adapun
maksud atau motf pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized
Access To Computer And Service diantaranya :
1.
Untuk sabotase ataupun pencurian
informasi data prnting dan rahasia.
2.
Mencoba
keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
protesi tinggi.
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer
And Service
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal
yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna computer.
3.
Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya.
4.
Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau
unauthorized access to computer system and service banyak jenisnya
tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti
pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan
keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb.
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And
Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas
maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1.
Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan standar pengamanan
system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4.
Meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama antar Negara
dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global
diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang
Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
Server
BMKG Kena Hack
Detiknet, Jakarta- Badan Meteorologi Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang bisi data kualitas udara PM10 diretas,
Peretasan ini, menurut BMKG, mengakibatkan pengiriman otomatis data PM10 di
situs dan aplikasi mereka tidak bekerja.Menyusul terjadinya peretasan ini, BMKG
mengatakan bahwa sistem pengiriman otomatis ke servernya tidak bisa
dilakukan.Alhasil mereka harus mengunggah hasil pengukuran polutannya secara
manual.
"Iya itu hanya server untuk data dan informasi kualitas
udara saja. Kalau server BMKG lainnya tidak masalah," sebut Siswanto
selaku Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG
kepada detikINET, Selasa (15/10/2019).
Ketika dikunjungi detikINET, di laman pengukuran
polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi Partikulat
(PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.". "Saat
ini sedang ditangani dengan proses instalasi ulang.
Informasi KU tetap dapat dilayankan
kepada masyarakat melalui website dan apps infobmkg dengan mengandalkan pengiriman
data hasil input manual di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang),"
lanjut Siswanto. "Jadi
itu ya server BMKG lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja.
Estimasi pulih Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang
rampung. Begitulah server berbasis Windows cukup risky di-hack, sedang
memikirkan berganti system OS atau Linux," tambahnya. Sebagai informasi, laman ini
berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik BMKG
yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron.
Pada laman itu tertera nilai ambang batas konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya.
Pada laman itu tertera nilai ambang batas konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and
service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada
umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini
merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar